Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I HENDI Alias KACUNG Bin DARMAWI bersama sama dengan Terdakwa II SUBUR MARTIN Bin DISON (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib, setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei di tahun 2024, bertempat di kantor Depo Arsip Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Selatan Jl. Gunung Namak Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |