- DAKWAAN:
------- Bahwa terdakwa WARAS Als MAMAS Bin SADIK (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Raya di Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ----------------------------------------- |