Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa EDI MUSA Bin YAHYA bersama-sama dengan NAS (DPO), Sdr. LEMAN (DPO), Sdr. ROHIMAN (DPO) dan Sdr. HERI (DPO), pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka Prov. Kep. Babel pada titik kordinat 1º 51.249’S - 106º 7.503”E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |