Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa ARPENDI als. PEN Bin SUHARDI, pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah saksi CHIKA PITRISYA Binti YUDI di Perumahan Damai Lestari 9 Blok K Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Perbuatan Terdakwa ARPENDI als. PEN Bin SUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ------------------------------------------- |