Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HALFAZ RINALDI als. SINCAN Bin ROMLAN, pada hari Jum’at tanggal 05 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah Saksi KURNIAWAN als. KURNIA Bin (Alm) MARZUKI di Jl. Muhidin No. 04 A. Yani Kelurahan Kuday Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
-------Perbuatan Terdakwa HALFAZ RINALDI als. SINCAN Bin ROMLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. |