Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HABIBI Bin TA’IN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di kediaman Terdakwa yang beralamat di Dusun Air Ketimbai RT/RW 013/003 Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |