Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2022/PN Sgl JUNAEDI SURYA EFENDI HARUN ALIAS EFFENDI HARUN Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAEDI SURYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KOKO HANDOKO, SH, CPL., CPCLE.JUNAEDI SURYA
Tergugat
NoNama
1EFENDI HARUN ALIAS EFFENDI HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan isi perjanjian tanggal 14 September 2020 merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Pengguguat berupa:
    • Kerugian material berupa sita hutang kepada Penggugat sebesar Rp 1.760.000.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
    • Kerugian immaterial sebesar Rp 1.176.000.0000 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta rupiah),  yakni berupa bunga hutang seperti suku bunga yang berlaku pada bank sebesar 10 % (sepuluh persen), sebesar Rp 176.000.0000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), dan kerugian immaterial karena tidak bisa mengusahakan uang tersebut sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000 (duaratus ribu) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian atas terkabulnya gugatan ini, kami menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak