Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan isi perjanjian tanggal 14 September 2020 merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Pengguguat berupa:
- Kerugian material berupa sita hutang kepada Penggugat sebesar Rp 1.760.000.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
- Kerugian immaterial sebesar Rp 1.176.000.0000 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta rupiah), yakni berupa bunga hutang seperti suku bunga yang berlaku pada bank sebesar 10 % (sepuluh persen), sebesar Rp 176.000.0000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), dan kerugian immaterial karena tidak bisa mengusahakan uang tersebut sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000 (duaratus ribu) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian atas terkabulnya gugatan ini, kami menyampaikan terima kasih. |