Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
289/Pid.B/2024/PN Sgl | Sulastri, S.H | DESKA SANDIKA als NANDUT Bin Alm. SAMSUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 289/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1320/L.9.15/APB/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa DESKA SANDIKA Als NANDUT Bin SAMSUDIN (Alm) antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pertama pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 (dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 09.00 WIB Kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 ( dua puluh tujuh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 09.00 WIB Ketiga pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 (dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Sdr SAMSUDIN yang beralamat di Jl. Suhaili Toha Kel. Tanjung Ketapang, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda” ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa DESKA SANDIKA Als NANDUT Bin SAMSUDIN (Alm) antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pertama pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 (dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 09.00 WIB Kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 ( dua puluh tujuh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 09.00 WIB Ketiga pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 (dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 10.00 WIB Sabtu atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Sdr SAMSUDIN yang beralamat di Jl. Suhaili Toha Kel. Tanjung Ketapang, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |