Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Sgl Maula Primanda Sumawibawa SH RISKA GUSTINA Als RISKA Binti H. RIDHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1321/L.9.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKA GUSTINA Als RISKA Binti H. RIDHANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RISKA GUSTINA als RISKA Binti H. RIDHANSYAH pada hari Jum’at tanggal 31 bulan Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Arfandi als Pandi bin Abdul Roni yang beralamat di Jl Raya Kenanga RT 004 Kel Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP-----------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RISKA GUSTINA als RISKA Binti H. RIDHANSYAH pada hari Jum’at tanggal 31 bulan Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Arfandi als Pandi bin Abdul Roni yang beralamat di Jl Raya Kenanga RT 004 Kel Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya