Dakwaan |
- Dakwaan
-------Bahwa ia Terdakwa AMIRYANSYAH Als AMIR Bin AMIRUL MUKMININ pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di jalan simpang masuk PT. PAYUNG MITRA JAYA MANDIRI yang beralamat di Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana---------------------- |