Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BILLY Bin BENNY IRAWAN bersama dengan saksi INDRA JULIANDI Als OTEK Bin SULAIMAN, dan saksi Muhammad Ikhsan Bin Supian Efendi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 bulan Desember tahun 2022 pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2022, bertempat di Kapal KM. Mentari GT 25 yang sedang sandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi RISWAN Bin HERMAN atau setidak tidaknya milik orang lain selain Terdakwa, berupa 9 (sembilan) Jerigen solar yang berisikan 315 (tiga ratus lima belas) liter solar dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP |