Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2022/PN Sgl Bank Sumsel Babel Ahmad Rosidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Sumsel Babel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Mirantawan, SHBank Sumsel Babel
Tergugat
NoNama
1Ahmad Rosidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 322.612.620,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 008/PK./KMK/TBL/2012 Tanggal 10 November 2012 berikut Addendum Perjanjian Kredit tanggal 10 November 2013 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Kredit;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp322,612,620.00,- (Tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh rupiah) secara sukarela.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan kredit yaitu sebidang tanah seluas 565 m2 berikut bangunan permanen yang berdiri diatasnya seluas 120 m2 yang terletak di Jalan Raya Gadung Rt. 001 Desa Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Cfr. Sertifikat Hak  Milik No. 01277/Desa Gadung Tanggal 02 September 2010 SU No. 58/Gadung/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 An. Ahmad Rosidi, diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebvesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan :
  • Sebidang tanah seluas 565 m2 berikut bangunan permanen yang berdiri diatasnya seluas 120 m2 yang terletak di Jalan Raya Gadung Rt. 001 Desa Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Cfr. Sertifikat Hak  Milik No. 01277/Desa Gadung Tanggal 02 September 2010 SU No. 58/Gadung/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 An. Ahmad Rosidi, diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. ntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak