Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
392/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Desy Eprianti S.H. | EVA SULAIHA alias LEHA Binti SUDARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 392/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2682/L.9.11/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa terdakwa EVA SULAIHA Als LEHA Binti SUDARMAN bersama sama dengan saksi DAFIT Bin AMSAN (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Air Gedur Dusun V Desa Puding Besar Kec Puding Besar Kab Bangka atau setidak tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ” Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa EVA SULAIHA Als LEHA Binti SUDARMAN bersama sama dengan saksi DAFIT Bin AMSAN (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Air Gedur Dusun V Desa Puding Besar Kec Puding Besar Kab Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |