Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Sgl PT. BRI (persero), Tbk. Unit Riau Silip 1.Rachmadi
2.Fika Jariani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (persero), Tbk. Unit Riau Silip
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rachmadi
2Fika Jariani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.169.262,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.206.169.262(Dua ratus enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan  SPPFBT No. 593/250/19.01.02/2015 an Jasmi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti  SPPFBT No. 593/250/19.01.02/2015 an Jasmi sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan  SPPFBT No. 593/250/19.01.02/2015 an Jasmi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak