Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Sgl KIM THIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KIM THIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FENDI, S.HKIM THIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan Pemohon dan (Alm) Tjhai Fuk Khian  telah melangsungkan perkawinan secara adat agama Khonghucu pada  12 November 1976 di Toboali berdasarkan Surat Keterangan dari  Makin Toboali dengan Nomor 009 / MAKIN / Toboali / 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Makin Toboali WS. LIU SE FONG pada tanggal   20 Maret 2024 adalah perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan penetapan Pengadilan oleh Pemohon;
  4. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak