Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa IRSAD Als DEDEK Bin ISHAQ ADAM bersama-sama dengan Saksi ERIYANSYAH Als ABAS Bin TONI KORTIS (Alm) (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah dinas Milik Saksi DERY MAYANG SARI Binti H. KAMARU (Alm) yang beralamat di Jl. Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |