Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2022/PN Sgl | DENNY, SH | INDRA WIJAYA Als AFUT Bin AKOEI | Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2022/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 60/L.9.15/APB/Enz.2/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Pertama: Bahwa Terdakwa Indra Wijaya ALs Afut Bin Akoei pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Maret Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SD 12 Air Lingga Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,“ Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Berat netto 2,2318 (dua koma dua tiga satu delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua: Bahwa Terdakwa Indra Wijaya ALs Afut Bin Akoei pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Maret Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SD 12 Air Lingga Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,“ Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Yang Berat netto 2,2318 (dua koma dua tiga satu delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) JO. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |