Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon tanpa melalui Pemanggilan kepada pemohon terlebih dahulu sebagaimana yang tertuang didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014,tanggal 28 April 2015 dan aturan pelaksana yaitu Perkapori No 6 Tahun 2019 didalam Pasal 17 selanjutnya menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon memberikan SPDP kepada Pemohon ataupun kelurga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Negeri Sungaliat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |