Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RIFALDY ARANZA PUTRA Bin DALURI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 00. 10 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari di tahun 2024, bertempat di Jl. Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) |