Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Sungailiat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan bayar kepada Tergugat sebesar Rp 742.966.250,-(tujuh ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Menetapkan hutang berikut bunga Penggugat terhadap Tergugat sebesar 6,25% berdasarkan Rate bunga Bank Indonesia (BI) yaitu Rp 727.833.750,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil sebesar secara tunai sebesar Rp 742.966.250,-(tujuh ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvooerbar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|