- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan surat perjanjian kredit No.B.659/63/2/2016 tanggal 29 Februari 2016 antara penggugat dan tergugat I & II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.221.017.826,- (Dua ratus dua puluh satu juta tujuh belas ribu delapn ratus enam puluh dua Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Surat Keputusan No. 992/Kpts/97/Peg. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;n bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |