Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa GUSTIAN FERI Als FERI Bin HENDRA SUKMA bersama sama dengan Sdr. BUJANG TO (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2024, bertempat di rumah saksi korban Jamhudin Als Bujang Bin Mujahim di Desa Jelutung Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |