--------- Bahwa Terdakwa I. SUTRIMO Bin AWALUDIN dan Terdakwa II. SUDARMIN Als ANDI Bin SAIRIN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Perbuatan Terdakwa SUTRIMO Bin AWALLUDIN dan Terdakwa SUDARMIN Als ANDI Bin SAIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor .3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |