Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN Sgl Robi Yato bin Mahsan Kepolisian Resort Bangka Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2016
Nomor Surat Tar
Pemohon
NoNama
1Robi Yato bin Mahsan
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Bangka Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan Pemohon atas nama Robi Yanto bin Mahsan dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan penggeledahan, penyitaan, penangkapan atau penahanan yang tidak sah secara hukum;
  3. Memerintahkan segera kepada termohon untuk membawa semua berkas berita acara yang menyangkut kasus ini, sesuai ketentuan pasal 75 KLUHAP untuk diperlihatkan dalam persidangan;
  4. Menyatakan penggeledahan, penyitaan terhadap barang milik pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon oleh termohon adalah tdak sah;
  6. menyatakan surat penangkapan dan penahanan ayang idberikan tidak sesuai prosedur berupa Surat Penangkapan No : Sprinkap/21./VI/2016/Reskrim tertanggal 17 Juni 2016 dan surat penahanan nomor Prinhan/26/VI/2016/Reskrim tertanggal 18 Juni 2016 adalah tidak sah dan atau setidak-tidaknya batal demi hukum;
  7. Memerintahkan pemohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan sesuai dengan azas peradilan yang dilakukan sederhana, cepat dan biaya ringan serta prinsip kapasitas hukum dan keadilan hukum bagi pemohon;
  8. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/membebaskan pemohon dari tahanan Kepolisian Resort Bangka Tengah;
  9. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan segera setelah putusan ini dibacakan yang besarnya diperincikan sebagai berikut : Kerguian materiil sebesar Rp3.000.000,00 (tga juta rupiah), kerugian immateriil sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  10. Menghukum / memerintahkan termohon agar merehabilitir nama baik Pemohon dengan cara memulihkan hak-hak peohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dalam sekurang0kurangnya selama 2 (dua) hari berturut-turutr dengan cara meminta maaf kepada Pemohon melalui media massa di Bangka Belitung;
  11. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaab praperadilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya