Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH EDDY WIJAYA Als HENGI Bin SIU YUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/L.9.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDY WIJAYA Als HENGI Bin SIU YUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa EDDY WIJAYA Als HENGI Bin SIU YUN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Kuday Utara RT/RW 002/- Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”. 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa EDDY WIJAYA Als HENGI Bin SIU YUN pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 01.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat sebuah kamar hotel ST 12 Sungailiat tepatnya di Jl. Cut Nyak Dhien, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya