Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Pemohon yang menerima dan menggunakan dana CSR PT TImah (Persero) Tbk untuk pelaksanaan kegiatan Homestay Fair 2015 adalah sah dan bukan merupakan tindak pidana korupsi;
- Menyatakan surat perintah penyidikan nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/03/2016 tertanggal 23 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan oleh karenanya Surat Perintah A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/05/2016 teranggal 31 Mei 2016 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh termohon adalah tidak sah, dan oleh karenanya surat penetapan A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;
- Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/03/2016 tertanggal 23 Maret 2016 dan Surat penetapan tersangka nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/05/2016 tertanggal 31 Maret 2016;
- Menyatakan bahwa perbuatan tersangka yang menyatakan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.000.000,00 (satu) juta rupiah);
- Menyatakan mengembalikan untuk merehabilitasi nama baik pemohon, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabanya;
- Mengukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|