Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2024/PN Sgl Sulastri, S.H IRSAD alias DEDEK Bin ISHAQ ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 407/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1900/L.9.15/APB/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sulastri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAD alias DEDEK Bin ISHAQ ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa IRSAD Als DEDEK Bin ISHAQ ADAM bersama-sama dengan Saksi ERIYANSYAH Als ABAS Bin TONI KORTIS (Alm) (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah dinas Milik Saksi DERY MAYANG SARI Binti H. KAMARU (Alm) yang beralamat di Jl. Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Pihak Dipublikasikan Ya