Bahwa Ia Terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI pada Hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Perairan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupten Bangka, Prov. Kepulauan Babel pada titik koordinat 01° 40’ 718’’ S - 105° 44’ 366’’ E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penambangan tanpa izin”
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. |