Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) Nomor 01298/PDR/I/PK.KUR/2022 tanggal 20 Juli 2022 berikut lampiran-lampirannya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 46.687.600,- (empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah utang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit) secara sukarela;
- Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkuren dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh TERGUGAT senilai dengan sisa utang
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari kalender keterlambatan TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |