Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Sgl Arinda Dyah Pratiwi, S.H DEDE RENALDY Als DEDE Bin DADI SUPRIYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/L.9.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arinda Dyah Pratiwi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE RENALDY Als DEDE Bin DADI SUPRIYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa DEDE RENALDY Als DEDE Bin DADI SUPRIYADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDO SEPTIAWAN als BACIL bin KONG PIE TJEN (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Pabrik Aspal Sungailiat yang beralamat di Jalan ST 12 Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan ā€œpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā€

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa DEDE RENALDY Als DEDE Bin DADI SUPRIYADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDO SEPTIAWAN als BACIL bin KONG PIE TJEN (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Galunggung Air Merapin Rt003 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan ā€œpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotiksecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanā€,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya