Dakwaan |
Bahwa Terdakwa “IWAN SETYAWAN Bin AGUS” bersama-sama dengan sdr. DEVI (DPO POLRES BANGKA SELATAN NOMOR : DPO/38/VIII/RES.5.5/2024/RESKRIM) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Depan Mako Polres Bangka Selatan di Jalan Raya Gadung, Kec. Toboali, Kabuapaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB” |