DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa Hendri Saputra als Hendri Bin Lukman pada hari Kamis dan tanggal 24 agustus 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat dingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Era Bangunan jalan Muhidin RT. 01 depan Gg. Keluarga Air Hanyut Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah”. -------------------------------------------------------------
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP------------------------- |