Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Sgl Rico Anggi Bernandus, SH. PANI Bin DARYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 923/L.9.15/APB/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Anggi Bernandus, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANI Bin DARYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PANI Bin DARYUDI pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Air Batu RT/RW 004/003 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa PANI Bin DARYUDI pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Air Batu RT/RW 004/003 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya