Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
405/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Sulastri, S.H | ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 405/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1901/L.9.15/APB/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rt/003 Rw/002 Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rt/003 Rw/002 Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rt/003 Rw/002 Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |