Bahwa Terdakwa I SARTOPIK ALS KEDIWENG BIN SAILAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II FIRDIAN INDRA LESMANA ALS DIAN BIN KISWOYO, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Blok K04 Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera yang beralamat di Dusun Gunung Muda Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. |