Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan pemohon yang membantu permohon untuk melakukan penangkapa terhadap Sdr Koko sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba adalah bukan tindak pidana;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Termohon berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-411/VIII/2016/BABEL/RES BANGKA tanggal 26 Agustus 2016 TIDAK SAH;
- Menytakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon oleh termohon berdasarkan kejadian di Tugu Kapan Kampung Tanjung Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok, Bangka Barat adalah tidak sah, karena merupakan jebakan dan tanpa didasari adanya laporan polisi;
- menyatakan penangkapan dan penahanan terhapa pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah TIDAK SAH;
- Memerintahkan termohon untuk menghentikann penyidikan perkara pemohon berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-411/VIII/2016/BABEL/RES BABAR tanggal 26 Agustus 2016;
- Meminta termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon membayar ganti rugi kerugian baik secra materiil selama pemohon ditangkap dan ditahan, tidakdapat bekerja serta kerugian imateriil (tidak dapat dinilai dengan uang) kepada pemohon, yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar /dihitung Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, yang jika ditotalkan sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|