Dakwaan |
- Dakwaan
------- Bahwa terdakwa RISKY AMALLYA PRATAMA Als PITEK Bin SAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Novia Lulita Als Novi Binti Sumargo yang beralamat di Jalan Bali Air Pengabis Rt/Rw 001/000 Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kuncipalsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
------- Perbuatan terdakwa RISKY AMALLYA PRATAMA Als PITEK Bin SAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. |