Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 Wib bertenpat di sebuah pondok kebun milik pelapor SUKIRMAN als SUKIR di Dusun tarom Desa. kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan tersangka ALEK bin SAHAK (alm) dkk dengan cara mengambil hewan ternak berupa ayam kampung yang sedang tidur di antara dahan pohon duku dengan cara menembaki ayam – ayam tersebut dengan menggunakan ketapel, selanjutnya setelah ayam-ayam tersbeut jatuh ayam-ayam tersbeut kemudian dimasukkan kedalams ebuah karung yang telah dipersiapakan, namun ketika tersangka hendak membawa ayam-ayam tersebut perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh korban maupun saksi yang memang sebelumnya telah menunggu dan mengintai perbuatan yang dilakukan tersangka, Sehingga selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti langsung diserahkan dan dimanakan ke mapolsek Mendo Barat
Pasal : 364 K U H Pidana |