Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2024/PN Sgl Sulastri, S.H ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1901/L.9.15/APB/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sulastri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rt/003 Rw/002 Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rt/003 Rw/002 Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ITA LESTARI Alias JIHAN Binti ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rt/003 Rw/002 Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya