Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
280/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Rico Anggi Bernandus, SH. | SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU'IN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 280/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1322/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU’IN bersama-sama dengan Saksi HERI SUSANTO Als BOBO Bin RUSLAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) dan Saksi SOBRI Als AAK Bin HASAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di warung makan yang beralamat di Gang Air Durin Jalan Dr Wahidin Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Permufakan Jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU’IN bersama-sama dengan Saksi HERI SUSANTO Als BOBO Bin RUSLAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) dan Saksi SOBRI Als AAK Bin HASAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di warung makan yang beralamat di Gang Air Durin Jalan Dr Wahidin Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Permufakan Jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |