Bahwa Terdakwa FITRIADI Bin BASRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Ijin Usaha Penambangan (WIUP) PT. TIMAH Tbk Area Lokasi Wilayah Air lelai Desa Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan dan Batubara |