Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. SABLI alias AYEK Bin ROSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 394/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1652/L.9.15/APB/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABLI alias AYEK Bin ROSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SABLI Als AYEK Bin ROSIDI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kediaman Rumah Mertua Saksi Korban DEWI Binti HERI tepatnya di Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban DEWI Binti HERI

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya