Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
423/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Fitri Julianti, SH | NURDIN JUANDA WAHYU als JUANDA bin ABDULLAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 423/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3093/L.9.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa terdakwa NURDIN JUANDA WAHYU Als JUANDA Bin ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekitar Pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat Jalan raya Sungailiat Pangkalpinang tepatnya di depan Gerbang Kuburan Cina Desa Merawang Kecamatan Marawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”. Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa NURDIN JUANDA WAHYU Als JUANDA Bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar Pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat Depan Rumah terdakwa yang berada di Jl. Sinar Mulia II Perm Boulovard Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |