INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Sgl | 1.M SAHAR 2.ANITA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran anak para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran pemohon Nomor 19.01.AL.2009.001103.Disp tanggal 27 April 2009 yang semula tertulis Zed, 28 Juli 2007 di perbaiki menjadi Zed, 28 Juli 2005. 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akte kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |