Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2024/PN Sgl MOCHAMAD RANDY AL KAISHA, SH PEPIN als TOHIN bin PRASTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2051/L.9.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD RANDY AL KAISHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEPIN als TOHIN bin PRASTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa Pepin Als Tohin Bin Prasti bersama-sama dengan saksi Rifki Hoiri als. Rifki bin Ridwan (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Syarif Naufal Als Syarif bin Munawar (penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wib bertempat Jalan Girimaya Kel. Bukit besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” .

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Pepin Als Tohin Bin Prasti bersama-sama dengan saksi Rifki Hoiri als. Rifki bin Ridwan (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Syarif Naufal Als Syarif bin Munawar (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wib bertempat Jalan Girimaya Kel. Bukit besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya