Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
384/Pid.B/2024/PN Sgl | Deddy Faisal, S.H., M.H | ERIYANSAH Alias ABAS Bin (alm) TONI KORTIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 384/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1649/L.9.15/APB/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia Terdakwa ERIYANSAH Alias ABAS Bin TONI KORTIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Dusun Air Semut Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan penganiayaan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ATAU KEDUA: Bahwa ia Terdakwa ERIYANSAH Alias ABAS Bin TONI KORTIS (Alm) bersama- sama MAWI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Dusun Air Semut Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |