Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
243/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | 1.SUDARSONO Als NASIB Bin Alm. HAYAT 2.IBROHIM Als JELIHIM Bin MIDI 3.FARID HARJA Als BUJUNG Bin Alm. SAIRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 243/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1607/L.9.11.3/Eku.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa I SUDARSONO Als NASIB Bin (Alm) HAYAT, bersama dengan Terdakwa II IBROHIM Als JELIHIM Bin MIDI dan Terdakwa III FARID HARJA Als BUJUNG Bin (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, bertempat di Perairan Penagan Kec. Mendo Barat Kab. Bangka Prov. Kep. Babel pada titik koordinat 02º 16’ 386’’ S – 105º 47’ 235’’ E., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “ mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”. -----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |