Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD APRIANUR Als RIAN Bin UJANG SUPRIYADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD APRIANUR Als RIAN Bin UJANG SUPRIYADI tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |