Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I IFO MAY PRASETYO ALS IFO BIN SUPRIYADI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II TEDIAN DAVIDSON ALS JON BIN SYAMBIONO, pada kejadian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Mei tahun 2024, kejadian kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Mei tahun 2024, kejadian ketiga pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, kejadian keempat pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB sampai dengan Rabu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi Irvan Gunawan Boen Als Ahyung Anak dari Lie A Hak yang beralamat di Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------- |