Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Muhammad Aulia Ibrahim, S.H | MARIO CHANDRA Bin RUSMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 711/L.9.15/APB/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MARIO CANDRA Bin RUSMAN bersama-sama dengan Saksi ROSITA Binti AMIRO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kuburan Cina yang beralamat di Jln Raya Puput Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Bahwa Terdakwa MARIO CANDRA Bin RUSMAN bersama-sama dengan Saksi ROSITA Binti AMIRO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kuburan Cina yang beralamat di Jln Raya Puput Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Bahwa Terdakwa MARIO CANDRA Bin RUSMAN bersama-sama dengan Saksi ROSITA Binti AMIRO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kuburan Cina yang beralamat di Jln Raya Puput Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |